Jaksa Teliti Perkara Tiga Buruh Sawit

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 13:06 WIB

TANJUNG REDEB - Berkas perkara pencabulan anak di bawah umur oleh tiga pekerja sawit masih dalam tahap penelitian berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kepala Kejari Berau Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono mengatakan, tiga pelaku pencabulan yakni; Yulianus (29), Kristoforus (28), dan Fransiskus (20), ini masih tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Masih kami periksa lagi berkasnya. Masih diteliti,” ujar Andie.

Dia menjelaskan, berkas itu sebelumnya dikembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan formil dan materil. Setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, Kamis (29/8) lalu kembali dilimpahkan ke Kejari. “Belum P21, makanya ini kami teliti dulu. Setelah lengkap, baru kita kirim surat P21 ke penyidik, kemudian menunggu pelaksanaan tahap II,” jelasnya.

Diketahui, tiga pelaku pencabulan terhadap pelajar berusia 12 tahun berinisial GA, sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku mendapat kepuasan syahwat dari korban atas dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan. Korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.

Pelaku dan orangtua korban merupakan rekan kerja. Dan tinggal berdekatan di Mes Carli Blok 3 milik salah satu perusahaan sawit di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah.

Aksi pencabulan tersebut, bermula ketika pelaku Yulianus bertemu korban yang baru pulang sekolah, medio Juni lalu. Saat itu, korban hanya seorang diri di rumahnya, karena kedua orangtuanya sedang bekerja di kebun.

 

 

Melihat korban yang sendiri di rumah, Yulianus coba merayu korban untuk datang ke kamarnya yang tak jauh dari tempat tinggal korban. Tak disangkanya, ajakan untuk datang ke kamar, diterima korban. Saat itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menikmati tubuh korban. Merasa bisa memperdaya korban, pelaku Yulianus ini coba mengulangi aksinya dan berhasil hingga tiga kali. Yakni dua kali di kamar pelaku dan satu kali di kamar mandi pelaku.

Pelaku Yulianus dan Kristoforus tinggal bersama dalam satu mes di perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun ketika Kristoforus memuaskan syahwatnya dengan korban, Yulianus sedang tidak berada di rumah. Pelaku Kristoforus melakukannya sekali di kamarnya. Itu dilakukan saat dia sedang sendiri di rumah.

Sementara bagi pelaku Fransiskus, melakukan aksi bejatnya bersama korban sebanyak tiga kali. Yakni dua kali di kamar pelaku dan satu kali di kamar mandi korban.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban Ea (32), pulang ke rumah usai bekerja di kebun, namun tidak menemukan korban. Ea lantas mencari korban di rumah pekerja lainnya, dan terkaget melihat anak gadisnya tengah berduaan bersama Fransiskus di dalam kamar pelaku.

Curiga dengan aksi dua-duaan anaknya di kamar orang lain, Ea lantas mendesak korban untuk mengakui apa saja yang telah dilakukannya selama berduaan dengan pelaku di dalam kamar. Akhirnya korban mengaku kepada ibunya. Ibu korban langsung melapor kepada Polsek Segah, pukul 10.00 Wita, tanggal 10 Juli 2019. Selang setengah jam setelah mendapat laporan, petugas  berhasil meringkus ketiga pelaku di mes karyawan tersebut.

Para pelaku diancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mar/har)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X