PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Berkas perkara pencabulan anak di bawah umur oleh tiga pekerja sawit masih dalam tahap penelitian berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Kepala Kejari Berau Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono mengatakan, tiga pelaku pencabulan yakni; Yulianus (29), Kristoforus (28), dan Fransiskus (20), ini masih tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
“Masih kami periksa lagi berkasnya. Masih diteliti,” ujar Andie.
Dia menjelaskan, berkas itu sebelumnya dikembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan formil dan materil. Setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, Kamis (29/8) lalu kembali dilimpahkan ke Kejari. “Belum P21, makanya ini kami teliti dulu. Setelah lengkap, baru kita kirim surat P21 ke penyidik, kemudian menunggu pelaksanaan tahap II,” jelasnya.
Diketahui, tiga pelaku pencabulan terhadap pelajar berusia 12 tahun berinisial GA, sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku mendapat kepuasan syahwat dari korban atas dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan. Korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.
Pelaku dan orangtua korban merupakan rekan kerja. Dan tinggal berdekatan di Mes Carli Blok 3 milik salah satu perusahaan sawit di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah.