TANJUNG REDEB – Belum cukup satu tahun, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mencapai Rp 3,6 miliar. Hal itu disebutkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Maulidiyah.
Jumlah itu disebutnya, telah melampaui target Bapenda tahun ini yakni Rp 3,5 miliar. Pencapaian itu tidak lepas dari dukungan semua pihak yakni masyarakat bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan perusahaan daerah, camat dan lurah dalam menyukseskan gerakan bulan lunas PBB P2, sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2009, bahwa selama 6 bulan PBB P2 harus mulai disampaikan.
“Terhitung mulai Maret kami telah menyampaikan pembayaran PBB dan Agustus ini sudah berjalan 6 bulan,” ucapnya.
Memang diakuinya juga, walau target sudah terealisasi, namun masih ada yang belum melakukan pembayaran. Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019, maka masyarakat yang belum membayar hingga jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
“Untuk WP (wajib pajak) yang belum membayar kita akan keluarkan tagihannya lagi bulan depan,” pungkasnya. (*/sgp/sam)