Polisi Amankan Ulin Ilegal

- Senin, 2 September 2019 | 18:35 WIB

TALISAYAN- Aparat Polsek Talisayan, mengamankan tiga orang pengangkut kayu ulin ilegal, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (31/8) dini hari. Ketiga warga Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih bernama Candra (32), Juhamsyah (23), serta Samsudin (23), diamankan di Kampung Tembudan, Kilometer (Km) 12, Kecamatan Batu Putih.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno yang dikonfirmasi kemarin (1/9) menuturkan, penangkapan bermula ketika pihaknya menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), malam itu. Saat operasi, melintas dua truk bermuatan kayu yang dihentikan pihaknya. Saat diperiksa, ratusan lembar kayu berjenis ulin tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Dari dalam truk terdapat sekitar 10 kubik kayu jenis ulin,” kata Budi kepada Berau Post.

Budi menjelaskan, kayu-kayu tersebut adalah milik Candra. Sementara Juhamsyah dan Samsudin berperan sebagai sopir kedua truk yang mengangkut ulin, turut diperiksa pihaknya.

“Mereka (kedua sopir) mengaku hanya disuruh untuk membawa kayu tersebut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Berau ini.

Budi menambahkan, kayu tersebut dibawa dari Talisayan dan hendak menuju ke Bidukbiduk. Mereka mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang hutan dan  mengolahnya hingga siap pakai. Pemilik kayu beralasan, kayu tersebut akan digunakan untuk membangun jembatan.

“Dari ukurannya tidak mungkin dibikin jembatan. Itu hanya akal-akalan mereka saja,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Candra akan mendapatkan uang sebesar Rp 35 juta, dari hasil 10 kubik ulin tersebut. “Saat ini barang bukti dan pelaku telah kami amankan. Pengakuannya telah 4 kali membawa kayu tersebut,” lanjut perwira balok dua ini.

Ketiga pelaku sendiri terancam pasal Pasal 12 huruf E junto pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.

“Di atas 10 tahun itu ancamannya. Kami juga masih lakukan pendalaman,” tutupnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X