PROKAL.CO,
TALISAYAN- Aparat Polsek Talisayan, mengamankan tiga orang pengangkut kayu ulin ilegal, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (31/8) dini hari. Ketiga warga Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih bernama Candra (32), Juhamsyah (23), serta Samsudin (23), diamankan di Kampung Tembudan, Kilometer (Km) 12, Kecamatan Batu Putih.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno yang dikonfirmasi kemarin (1/9) menuturkan, penangkapan bermula ketika pihaknya menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), malam itu. Saat operasi, melintas dua truk bermuatan kayu yang dihentikan pihaknya. Saat diperiksa, ratusan lembar kayu berjenis ulin tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Dari dalam truk terdapat sekitar 10 kubik kayu jenis ulin,” kata Budi kepada Berau Post.
Budi menjelaskan, kayu-kayu tersebut adalah milik Candra. Sementara Juhamsyah dan Samsudin berperan sebagai sopir kedua truk yang mengangkut ulin, turut diperiksa pihaknya.
“Mereka (kedua sopir) mengaku hanya disuruh untuk membawa kayu tersebut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Berau ini.
Budi menambahkan, kayu tersebut dibawa dari Talisayan dan hendak menuju ke Bidukbiduk. Mereka mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang hutan dan mengolahnya hingga siap pakai. Pemilik kayu beralasan, kayu tersebut akan digunakan untuk membangun jembatan.