TANJUNG REDEB – Aktivitas penyalahgunaan narkotika masih sering ditemukan, seperti yang diungkap jajaran Polsek Tanjung Redeb dengan mengamankan Jeki (35) warga Jalan Teuku Umar Gang Kencana, Jumat (30/8).
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rahmad mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua poket. "Barang bukti dan pelaku pun langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ujarnya, Minggu (1/9).
Selain mengamankan sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni satu unit handphone merk Samsung warna hitam putih, bong, pipet kaca, pipet plastik dan satu buah dompet warna biru.
Diterangkannya, pengungkapan peredaran narkotika dilakukan berkat laporan masyarakat yang memang merasa curiga dengan aktivitas Jeki. Atas laporan itu, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga mendapatkan cukup bukti yang cukup, polisi langsung melakukan penangkapan. "Kasus ini masih kami dalami untuk mencari tahu kemungkinan ada pelaku lainnya," terangnya.
Atas perbuatannya, Jeki terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*/oke/sam)