Hati-Hati Menggarap Kawasan Hutan, Salah-Salah Masuk Penjara..!!

- Selasa, 3 September 2019 | 13:53 WIB

TANJUNG REDEB - Isu spekulan tanah terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN), langsung diantisipasi Gubernur Kaltim Isran Noor dengan menyusun peraturan gubernur (Pergub). Terutama untuk melindungi tanah-tanah milik negara di wilayah IKN dan sekitarnya.

Pemkab Berau sendiri, juga turut mengantisipasinya. Pasalnya, walau berada di wilayah paling utara Kaltim, Berau juga kerap menemui masalah yang hampir mirip dalam menjaga tanah milik negara. Khususnya yang berstatus kawasan budidaya kehutanan (KBK).

Dikatakan Bupati Berau Muharram, masalah jual beli tanah memang tidak bisa dihindari. Ketika ada penjual, maka ada pembeli. Namun yang harus dilindungi pihaknya, adalah tanah milik negara yang di Berau banyak berstatus KBK.

“Masih luas. Setiap tanah yang belum memiliki surat pelepasan dari negara, berarti masih berstatus lahan negara,” katanya kepada Berau Post.

Menurutnya, spekulan tanah muncul karena adanya peluang dan tuntutan ekonomi. Dengan dipindahnya IKN ke Kaltim, tentu akan membuka peluang bagi spekulan tanah beraksi. “Itu tidak menutup kemungkinan terjadi. Kami upayakan untuk melakukan pencegahan, melambungnya harga tanah yang dimainkan oleh oknum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo meminta kepada seluruh kepala kampung di Berau agar berhati-hati dalam menerbitkan izin pengelolaan lahan di KBK. Pasalnya, sudah ada beberapa kepala kampung yang berurusan dengan hukum, akibat menerbitkan izin pengelolaan lahan KBK. 

“Masalahnya sekarang, apakah tata ruang sudah tersosialisasikan dengan baik?” katanya beberapa waktu lalu. 

Karena itu, satu solusi agar tidak ada lagi kepala kampung yang terjerat karena persoalan serupa, dirinya Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim lebih gencar dalam menyosialisasikannya.

“Beda cerita kalau memang sosialisasi telah dilakukan tapi masih ada aja yang mengeluarkan izin. Itu baru merupakan pelanggaran murni. Karena itu, kita juga minta kepala kampung untuk lebih hati-hati dalam bertindak, kalau bisa berkoordinasi dulu ke dinas terkait agar keputusan yang diambil tidak keliru,” sambungnya.

Beberapa solusi pun disebutkan Agus sudah coba dilakukan Pemkab Berau. Di antaranya meminta seluruh kakam yang telah mengeluarkan surat garapan untuk mencabutnya, maupun mengusulkan perubahan status KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) ke Kementerian Kehutanan.

“Pencabutan izin masih bisa dilakukan, apalagi saya perhatikan setiap izin yang diterbitkan kakam, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, izin tersebut bisa direvisi,” jelas Agus.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, pihak kepolisian juga mengantisipasi maraknya peredaran surat tanah palsu. Pihaknya akan menindak tegas oknum masyarakat, yang berani memalsukan surat tanah, termasuk pihak-pihak yang berani menerbitkan izin penggarapan di kawasan hutan yang berstatus KBK.

“Itu yang kami antisipasi. Terlebih di Berau masih banyak lahan kosong,” tegasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor berencana untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) guna mengantisipasi spekulan tanah. “Kami di daerah ikuti kata Jakarta (pemerintah pusat) saja, sami'na wa atho'na,” ucapnya saat menghadiri Pra Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2019 di Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, saat ini rancangan pergub masih perlu pembahasan dan koordinasi dengan para bupati dan wali kota terkait. Pergub hadir sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah daerah untuk mencegah munculnya spekulan tanah. Menurutnya, bagi daerah tidak terlalu sulit mengatur area ibu kota baru tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X