TANJUNG REDEB – Berkas perkara pencabulan anak oleh tiga pekerja sawit sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Berau. Hal itu diutarakan Kepala Kejari Berau Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono, Senin (2/9).
“Baru hari ini (kemarin, red) kami nyatakan lengkap berkasnya,” ujarnya.
Setelah penetapan status tersebut, pihaknya kini tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka yakni Yulianus (29), Kristoforus (28) dan Fransiskus (20) dari penyidik Polres Berau.
“Selanjutnya akan kami koordinasikan kepada pihak penyidik agar segera ditindaklanjuti penyerahan tahap II perkara ini, kemudian akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan, setelah kami lengkapi seluruh administrasinya,” terangnya.
Andie menerangkan, dalam kasus ini jaksa sependapat dengan penyidik Satreskrim Polres Berau untuk mengenakan pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Sesuai aturan itu, tiga pelaku terancam 12 tahun penjara,” jelasnya.
Diketahui, aksi pencabulan terhadap pelajar berusia 12 tahun berinisial GA, terjadi di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban Ea (32), pulang ke rumah usai bekerja di kebun, namun tidak menemukan korban. Ea lantas mencari korban di rumah pekerja lainnya, dan terkaget melihat anak gadisnya tengah berduaan bersama Fransiskus di dalam kamar pelaku.
Curiga dengan aksi dua-duaan anaknya di kamar orang lain, Ea lantas mendesak korban untuk mengakui apa saja yang telah dilakukannya selama berduaan dengan pelaku di dalam kamar.
“Akhirnya korban mengaku kepada ibunya. Ibu korban langsung melapor kepada kami (Polsek Segah), pukul 10.00 Wita, tanggal 10 Juli 2019. Selang setengah jam setelah mendapat laporan, kami berhasil meringkus ketiga pelaku di mes karyawan tersebut,” kata Kapolsek Segah Iptu Ridwan Lubis dikonfirmasi (14/7). (mar/sam)