5 Terdakwa Divonis Seumur Hidup

- Rabu, 4 September 2019 | 20:13 WIB

TANJUNG REDEB – Isak tangis keluarga kelima terdakwa perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kilogram, pecah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb membacakan vonis penjara seumur hidup kepada kelimanya. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, sesuai amar putusan yang dibacakan pada sidang di PN Tanjung Redeb, kemarin (3/9). 

Lima terdakwa yang divonis seumur hidup itu adalah Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles. Pada sidang yang dimulai pukul 14.45 Wita dengan dipimpin Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti. 

Hakim anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja yang membacakan amar putusan, menyatakan kelimanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk pembuktiannya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan lima saksi dan satu ahli. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan ataupun membantah atas keterangan yang disampaikan saksi dan ahli itu. 

“Dalam uraian putusan ini bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa yang terurai pada fakta persidangan, telah memenuhi seluruh unsur yang telah didakwakan oleh penuntut umum dan karenanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. 

Sebelum dijatuhkan hukuman pidana tersebut, disampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan, karena  terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Barang yang ditemukan juga sangatlah besar. 

“Maka, mengadili terdakwa Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing seumur hidup,” lanjut majelis. 

Sementara itu, kelima terdakwa setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil sikap, apakah menerima atau memutuskan banding terhadap vonis majelis hakim. “Kita hormati putusan hakim. Tapi kami belum membaca isi putusan secara keseluruhan, pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Untuk itu kami pikir-pikir dulu dalam jangka waktu satu minggu,” ujar kuasa hukum terdakwa, Abdullah, yang ditemui usai sidang. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X