Rencanakan Pemetaan Wilayah KBK

- Rabu, 4 September 2019 | 20:17 WIB

TANJUNG REDEB - Untuk menghindari spekulan ataupun makelar tanah, Pemkab Berau merencanakan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait permasalahan jual beli tanah, seperti diutarakan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo kepada Berau Post kemarin (3/9).

Ia menuturkan, jika masyarakat bebas menjual tanah kepada orang lain, khawatir akan disalahgunakan karena tidak paham mengenai tata cara membuka lahan di Bumi Batiwakkal. Sebab, bercermin dari kasus pembakaran lahan di Kampung Merabu, Kelay, beberapa waktu lalu. Karena masyarakat menjual lahannya kepada warga Kutai Timur, yang kemudian membakarnya untuk membuka lahan pertanian. Padahal di Kampung Merabu, banyak lahan yang masuk dalam kawasan hutan, dan masyarakat di sana selalu berusaha menjaga keasrian lingkungan. 

“Tentunya saya tidak ingin masyarakat yang menjadi korban. Apalagi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya kepada Berau Post.

Namun, raperda tersebut baru bisa dilaksanakan jika penataan ruang di Berau, telah tertata dengan baik. Hal ini tentunya akan memudahkan Pemkab Berau untuk mengatur daerah strategis. Namun, dengan kondisi saat ini, tentu Pemkab Berau harus melakukan penataan terlebih dahulu.

“Harus ditata dahulu. Barulah diusulkan raperdanya,” ungkapnya.

Agus tidak ingin, lahan yang luas di Bumi Batiwakkal, menjadi potensi bagi oknum untuk meraih keuntungan, dengan membeli murah kepada masyarakat. Terlebih banyak masyarakat yang belum memahami status lahan di dalam kawasan hutan. Apakah masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

“Itu yang akan kami petakan dahulu (wilayah KBK dan KBNK). Ada batasan-batasan yang harus dipahami,” tegasnya.

Wabup juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada terhadap para spekulan yang memanfaatkan lahan di Berau. Terlebih status ibu kota negara (IKN) telah berpindah ke Kalimantan Timur.

“Kami akan bentengi dengan Perda. Agar masyarakat tidak menjadi korban,” tutupnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X