TANJUNG REDEB - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau kembali membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan peredaran narkoba di Jalan Karanganyar, RT 04, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Suhandoyo kepada Berau Post, mengatakan pelaku bernama Ruslianto (51), diamankan petugas sekira pukul 16.00 Wita, Senin (2/9) lalu di kediamannya. Oknum yang diketahui merupakan pegawai aktif di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau tersebut, diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 0,08 gram.
“Dari tangan pelaku saat digeledah petugas juga ditemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok sedotan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi kemarin.
Dijelaskan Bambang, pria kelahiran Samarinda, 19 Desember 1968 itu diringkus setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menjelaskan pelaku sering melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karang Anyar.
Usai mengantongi informasi yang cukup, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku. Petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Berselang dua jam, petugas kembali meringkus pelaku lain, Muhammad Luthfi (47), yang diduga memiliki barang haram sabu-sabu dengan berat total 1,29 gram, yang terdiri dari tiga poket kecil dan dua poket sedang. Pelaku diamankan petugas di Jalan Poros Trans Sambaliung, RT 016 Kelurahan Sambaliung, sekira pukul 18.00 Wita.
“Dengan pasal yang sama, M Luthfi juga telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Bambang.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau Abdurrahman saat dikonfirmasi kemarin, menyayangkan salah satu pegawainya terlibat dengan barang haram tersebut. Ia juga memastikan bahwa Ruslianto, benar adalah salah satu anggota di Satuan Pengendalian Operasional (Dal-Ops) Dinas Perhubungan Berau.
"Sebenarnya saya belum mengetahui kabar ini, karena saya sedang di luar kota, jadi belum tahu persis kronologisnya. Tapi pada prinsipnya, jika anggota saya memang bersalah, tetap diproses secara hukum," katanya.
Ditambahkan, selama ini pihaknya selalu memberikan peringatan, imbauan, teguran, nasihat, bahkan sosialisasi terhadap bahaya narkotika. Agar seluruh jajarannya tidak terjerumus, walau sekadar ingin mencoba. "Selalu kami sampaikan untuk saling mengingatkan jangan sampai mendekati narkoba itulah. Namanya manusia pasti ada khilafnya," terangnya. (mar/udi)