Oknum ASN Divonis 7 Bulan Penjara

- Rabu, 4 September 2019 | 20:25 WIB

TANJUNG REDEB - Terdakwa perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur Wiwik Dwi Karyanto (46), divonis hukuman pidana penjara 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kemarin (3/9). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara. 

Atas putusan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) itu, JPU Dany Dwi Yanuar yang menangani perkara tersebut, menyatakan pikir-pikir dengan waktu yang diberikan selama tujuh hari untuk menentukan sikap. “Kami dari pihak jaksa pikir-pikir yang mulia,” ucap Dany saat ditanya Majelis Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin, menanggapi putusan pada sidang yang dimulai pukul 16.00 Wita, kemarin (3/9). 

Sementara itu, terdakwa Wiwik melalui Penasihat Hukumnya Natalis Wada, menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Bahkan, saat diberi kesempatan berdiskusi dengan terdakwa, Natalis dan terdakwa kompak untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara yang dihadapi kliennya. “Atas perkara ini, kami menerima yang mulia, sehingga langkah upaya hukum banding tidak kami ambil,” kata Natalis di persidangan. 

Di kesempatan itu pula, Imelda Herawati Dewi Prihatin mengingatkan terdakwa, jika menerima putusannya terdakwa hanya akan menjalani sisa masa hukumannya. Karena dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak 4 bulan lalu. 

Pada amar putusan itu juga dijelaskan, menimbang hal yang memberatkan terdakwa adalah pihak korban mengalami luka atau cedera dan rasa trauma. Sementara yang meringankan, keluarga korban telah memberikan maaf dan menyampaikan di persidangan, untuk memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa. Karena kondisi korban sudah mulai  membaik. 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Wiwik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Imelda sambil mengetuk palu sidang. 

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa dan keluarganya langsung mengucap syukur. Terdakwa nampak lega usai duduk di kursi pesakitan. Usai mendengar putusan tersebut. “Alhamdulillah,” secara serentak terucap dari pihak keluarga terdakwa setelah mendengar putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X