Pencuri Sarang Burung Dituntut 3 Tahun

- Kamis, 5 September 2019 | 17:30 WIB

TANJUNG REDEB – Terdakwa Gurius dan Onggo akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kemarin (4/9). Kedua pelaku utama aksi pencuria sarang burung walet di wilayah Kecamatan Bidukbiduk tersebut, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau, yang kemarin dibacakan oleh Rahadian. 

Dikatakan Rahadian, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara yang sama. “Tidak ada subsider dan denda,” ujarnya usai sidang. 

Tuntutan yang sama, karena peran kedua terdakwa juga sama. Sama-sama menjadi pelaku utama, saat melakukan pencurian sarang burung milik Emi Roy (40), di Jalan Batu Sempit, Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, beberapa waktu lalu. 

Dua pelaku lainnya atas nama Saiman dan Dasriansyah, sudah lebih dulu menjalani persidangan dan telah divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim. Dasriansyah sendiri berperan sebagai sopir travel yang bertugas mengantarkan terdakwa Gurius dan Onggo. Sementara Saiman, hanya berjaga-jaga dari jarak sekitar 50 meter dari lokasi pencurian, kemudian melakukan pemungutan sarang burung, ketika kedua pelaku utama telah menganiaya korban dan memastikan situasi aman. 

“Setelah itu, mereka buron selama 3 bulan. Kemudian Saiman serta Dasriansyah yang tertangkap lebih dulu,” jelasnya. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdullah, meminta waktu sepekan untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan, menanggapi tuntutan tiga tahun penjara dari JPU. “Kami perlu siapkan nota pembelaan dengan waktu satu minggu,” jelasnya. Dalam hal ini para terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepadanya, untuk menyusun dan membacakan pledoinya nanti di persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (11/9) pekan depan.

Diketahui, pencurian sarang burung walet terjadi pada pukul 20.00 Wita, Rabu (16/1) lalu, membuat pemilik sarang burung walet, Emi Roy, mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, tangan kanan, dan mata sebelah kiri. Sebab pelaku pencurian cukup sadis dan sempat membacok Emi menggunakan senjata tajam. 

“Dari penuturan korban, pada saat kejadian korban duduk di pondok miliknya, dan pada pukul 20.00 Wita, datang 4 orang menggunakan topeng dan langsung mendobrak pintu serta mengeluarkan senjata. Korban kemudian diikat menggunakan karet ban,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau yang saat itu masih dijabat AKP Andika Darma Sena.

Dengan diikat karet ban, korban dijaga oleh satu orang pelaku, sedangkan pelaku lainnya masuk ke dalam bangunan sarang burung walet. Tak berselang lama, pelaku yang menjaga korban ikut masuk. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dan bersembunyi di balik bukit, walau dalam kondisi tangan terikat.

“Besoknya, pada pukul 08.00 Wita, anggota pospol Batu Putih yang melakukan patroli menemukan korban dan  dan langsung membawa ke puskesmas,” tuturnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X