Jaksa Bacakan Dakwaan, Sidang Perkara Sabu-Sabu 5 Kilogram

- Kamis, 5 September 2019 | 17:32 WIB

TANJUNG REDEB – Perkara dugaan penyelundupan dan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram asal Malaysia, mulai masuk tahap persidangan. Sidang sabu yang diselundupkan melalui perairan Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk, Jumat (3/5) lalu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kemarin (4/9). 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Dany Dwi Yanuar menjelaskan, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menyebut terdakwa Basri bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. 

Basri bersama barang bukti berupa 5 kilogram sabu, diamankan saat dirinya berada di Homestay Teluk Permai, Kecamatan BIdukbiduk. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dibawa menuju Palu, Sulawesi Tengah, menumpang kapal nelayan di Bidukbiduk.

“Untuk pemeriksaan tersangka dan agenda pembuktian perkara ini akan digelar pada sidang berikutnya,” jelas Dany. 

Sebelumnya, Selasa (3/9) juga telah digelar sidang dakwaan terhadap perkara penyelundupan sabu-sabu 3 kilogram dan 1.493 butir pil ekstasi, dengan tiga tersangka, yakni Zulkifli (32), Muhammad Amran (19) dan Makmur (35). 

Dengan agenda yang sama, JPU Dany juga menerangkan pada dakwaan hanya menerangkan kronologis penangkapan dan pasal yang didakwakan. Dibacakan di depan tiga terdakwa, yang mulanya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Berkas perkara dari tiga tersangka ini dilakukan secara splitsing  (pemisahan berkas perkara). Karena peran yang dijalankan tiga tersangka berbeda. Sehingga, para tersangka akan saling bersaksi satu sama lain.

“Ada dua berkas dalam perkara ini. Berkas tersangka Zulkifli dan Muhammad Amran, serta berkas tersangka Makmur,” katanya. 

Ditambahkan Kasi Pidana Umum Kejari Berau, Andie Wicaksono, kronologi kasus tersebut bermula ketika tiga kurir sabu-sabu dan pil ekstasi ini datang ke Kota Tarakan, mengambil barang yang disimpan dalam kardus produk makanan asal Malaysia. Rencananya dua jenis narkotika senilai Rp 5,2 miliar tersebut, akan dibawa ke Makassar oleh tersangka.

Saat ingin kembali ke Makassar, para tersangka berangkat melalui Berau. Saat itu Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan ketiganya di Hotel Millenium, Jalan HARM Ayoeb, Kabupaten Berau.

“Para tersangka ini disuruh seseorang. Namun untuk upah masing-masing tersangka kami belum tahu. Ketiga tersangka yang diamankan ini terancam penjara seumur hidup,” katanya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X