TANJUNG REDEB - Bupati Berau Muharram kembali melakukan mediasi dalam mencarikan solusi terhadap persoalan antara buruh dengan PT KBM. Kegiatan digelar di ruang rapat Kakaban, Kantor Bupati Berau.
Mediasi dihadiri manajemen PT KBM dan PT BUM, serta serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Dalam mediasi ini, masing-masing pihak menyampaikan pokok persoalan yang menyebabkan terjadinya masalah selama ini. Salah satunya yaitu pembayaran upah buruh yang selalu terlambat setiap bulannya hingga akhirnya terakumulasi hingga 11 bulan. Perusahaan pun berupaya untuk memenuhi pembayaran upah tersebut setiap bulannya dengan mencicil.
Kemudian masalah lainnya yaitu terjadinya perubahan jadwal kerja yang dilakukan perusahaan untuk menekan angka pengeluaran. Karena sebelumnya, karyawan bekerja dengan perhitungan 13 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan jadwal kerja baru, karyawan akan bekerja selama 6 hari dan 1 hari libur. Hal ini pun mendapatkan penolakan dari buruh.
Dalam mediasi ini, Bupati Muharram menyampaikan bahwa pertemuan telah dilakukan dua kali. Namun dari dua kali pertemuan tersebut, tidak ada satu pun manajemen perusahaan yang bisa mengambil kebijakan, seperti Direktur. Hingga akhirnya solusi yang diberikan tidak ada.
“Saya tidak bisa memberikan hasil mediasi yang terbaik karena tidak ada yang dapat mengambil keputusan,” kata Muharram.
Muharram mengatakan, dengan tidak adanya solusi atas persoalan ini, membuat para buruh bisa meneruskan mogok kerja yang telah terjadi selama beberapa waktu terakhir. “Mau tidak mau karena tidak ada solusi dari pertemuan yang dilakukan ini,” ujarnya.
Kemudian dalam pertemuan ini juga diharapkan agar perusahaan mencarikan solusi terbaik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada titik temu. “Saya harap persoalan ini bisa selesai secepatnya,” pungkasnya. (hms5/har)