HADEHHH..!! Kakek Cabul, Ngakunya Khilaf Selama 2 Tahun

- Jumat, 6 September 2019 | 16:58 WIB

KELAY – Di usianya yang sudah lebih setengah abad, Mering (59) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penyebabnya, Mering dilaporkan telah mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Bejatnya lagi, aksi tersebut ‘rutin’ dilakukannya sejak 2017. Atau sudah berlangsung selama 2 tahun.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, kejadian tersebut diketahui setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada kakaknya, yang langsung diteruskan sang kakak untuk membuat laporan ke polisi. 

“Kami amankan pelaku di Kelay. Dia juga mengakui semua perbuatannya,” ujarnya kepada Berau Post.

Rengga menuturkan, pelaku mulai mencabuli cucunya tersebut sejak Februari 2017 lalu. Sejak saat itu, cucunya tersebut selalu menjadi pelampiasan syahwatnya hingga yang terakhir dilakukan pada 4 Agustus 2019. Setiap habis melakukan aksinya, pelaku selalu memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu, agar korban selalu tutup mulut.

“Korban awalnya diancam pelaku. Akhirnya sejak dari situ, korban selalu diberi uang agar tidak menceritakan kepada siapapun aksinya tersebut,” lanjutnya. Pelaku sendiri mengaku khilaf. Karena selalu tergoda dengan kemolekan tubuh cucunya. Sehingga tak kuat menahan berahinya. 

Pelaku dan korban memang tinggal satu rumah di wilayah Kecamatan Kelay. Namun setiap ingin melakukan aksinya, pelaku selalu mengajak korban ke kebun, dengan alasan ingin berkebun.

“Itu modusnya saja. Di rumah dia bersikap biasa saja,” ujarnya perwira balok tiga ini.

Pelaku mengaku lupa sudah berapa kali melakukan aksinya. Yang jelas, dalam sepekan pasti melakukannya. Dia juga beralasan, terpaksa mencari pelampiasan karena tidak lagi mendapatkan ‘kepuasan’ dari sang istri. 

“Saat ini kami masih memeriksa pelaku, apakah ada korban lain, itu masih kami dalami,” katanya. Pelaku, lanjut Rengga, diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. 

“Ancamannya di atas 10 tahun penjara. Saat diperiksa, pelaku juga kerap menangis dan mengaku menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada korban. Pasalnya, korban sudah memendam deritanya selama 2 tahun. “Kami takut korban kenapa-kenapa. Jadi kami beri pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tutupnya. (*/hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X