Pengetap Ditangkap, Polisi Sita 1,4 Ton Solar

- Sabtu, 7 September 2019 | 18:00 WIB

TALISAYAN - Jajaran Polsek Talisayan mengamankan seorang pelakupenyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Kartini, Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kamis (5/9) lalu. Saat diamankan, pelaku bernama Yunus (47), sedang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 70 jeriken isi 20 liter atau sekitar 1,4 ton. 

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno menuturkan, saat melakukan operasi cipta kondisi, pihaknya melihat mobil pikap dengan nomor polisi KU 8075 AA membawa puluhan jeriken berisi BBM. Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukkan surat-suratnya. “Jadi kami amankan di Mapolsek Talisayan,” katanya.

Budi menjelaskan, solar tersebut didapat dari hasil mengantre di APMS. Pelaku juga memodifikasi tangki mobilnya. “Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, solar sebanyak 1,4 ton itu akan dijual kepada warga,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani. Penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari membuat dia berbisnis BBM. “Masih kami dalami. Berapa ia jual kepada warga. Yang pasti tindakan ini merugikan warga lainnya juga,” katanya.

Pelaku sendiri terancam Pasal 55 atau 53 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Terungkapnya pengetab BBM ini membuat masyarakat Kampung Talisayan sedikit bernapas lega. Pasalnya, selama ini masyarakat cukup resah dan kesulitan memperoleh BBM karena banyaknya pengetab di Talisayan. Budi mengimbau, apabila mengetahui ada warga yang menimbun BBM agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X