Kurir Sabu Lintas Provinsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Minggu, 8 September 2019 | 17:15 WIB

TANJUNG REDEB - Penyidik Satreskoba Polres Berau, telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Darwis (34), kurir sabu-sabu 300 gram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kamis (5/9) lalu.

Kajari Berau Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidum Kejari Berau Andie Wicaksono mengatakan, tersangka langsung diperiksa Kepala Sub Seksi Penuntutan, Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo. Dalam pemeriksaan, tersangka dicecar dengan pertanyaan seputar kronologi penangkapannya.

“Kami sudah terima berkas tahap II dari penyidik. Sementara untuk tersangka, kami titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, sembari menunggu pelaksanaan sidangnya,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (7/9).

Andie memastikan, perkara tersebut sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan. Ia juga menegaskan, aksi kurir sabu-sabu asal Bulungan itu, diringkus aparat kepolisian saat membawa barang haram tersebut dari Bulungan menuju Makassar, melalui jalur darat dan melintasi Berau.

Di perjalanan, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6 bal sabu-sabu tersebut, dengan total berat mencapai 300 gram. “Terkait upah Rp 8 juta yang ditawarkan kepada pelaku, itu masih keterangan pelaku sementara. Karena untuk pembuktiannya nanti saat di persidangan,” jelasnya.

Sesuai berkas, lanjut Andie pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan subsidernya pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  mati atau penjara seumur hidup. “Karena melebihi 5 gram,” terangnya.

Diketahui, Darwis (34) diamankan petugas pada Selasa (9/7) lalu. Pengakuan pelaku, mendapat tugas membawa barang haram tersebut dari Bulungan ke Makassar. Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Suhandoyo menjelaskan, dari pengakuan Darwis, barang haram tersebut merupakan pesanan seseorang di Makasar. Dirinya hanya bertugas mengantarkannya dengan iming-iming upah Rp 8 juta. Yakni Rp 3 juta untuk ongkos perjalanan dan Rp 5 juta untuk pembayaran jasa pengantaran tersebut.

“Pengakuannya, dia hanya mengantarkan saja barang tersebut,” lanjutnya.

Bambang menjelaskan, pelaku sudah dua kali menjadi kurir sabu-sabu, melalui jalur darat. Namun pemesannya kali ini berbeda. Untuk hasil tes urine sendiri, pelaku juga positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dalam hal ini, pihaknya terus lakukan pengembangan karena peredarannya sudah lintas provinsi.

“Dari penuturan pelaku, dia nekat membawa sabu tersebut karena terhimpit masalah ekonomi,” katanya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB
X