Jaksa Tunggu Sikap Terdakwa

- Minggu, 8 September 2019 | 17:17 WIB

TANJUNG REDEB – Lima terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram, belum memastikan sikap mereka apakah menerima vonis penjara seumur hidup, yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (3/9) lalu.

Dikatakan Penasihat Hukum kelima terdakwa Abdullah, pihaknya saat ini masih berkoordinasi menanggai vonis penjara seumur hidup tersebut. “Selasa nanti saya kabari,” katanya singkat, saat dihubungi Berau Post kemarin (7/9).

Melihat hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Jakaria, mengatakan jika pihaknya juga menunggu sikap yang diambil kelima terdakwa. Sebab, jika kelima terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. “Namun jika mereka menerima, kami pun menerima (vonis hakim),” katanya. Terlebih, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup kepada kelima terdakwa.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Andi Hardiansyah, membenarkan jika pihaknya belum menerima pengajuan sikap dari kelima terdakwa maupun JPU, atas vonis dalam perkara sabu-sabu 7 kilogram tersebut.

Dikatakan, waktu untuk menentukan sikap memang selama 7 hari setelah perkara tersebut diputus oleh majelis hakim. Jika waktu selama 7 hari telah berlalu, dan tidak ada pihak yang menyatakan sikapnya, maka baik JPU maupun terdakwa, dianggap menerima putusan tersebut. "Lebih dari itu (7 hari) dianggap menerima atas keputusan majelis hakim, dan keputusan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjung Redeb, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, sesuai amar putusan yang dibacakan pada sidang di PN Tanjung Redeb, Selasa (3/9) lalu. Lima terdakwa yang divonis seumur hidup itu adalah Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles.

Hakim anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja yang membacakan amar putusan, menyatakan kelimanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk pembuktiannya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan lima saksi dan satu ahli. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan ataupun membantah atas keterangan yang disampaikan saksi dan ahli itu. 

“Dalam uraian putusan ini bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa yang terurai pada fakta persidangan, telah memenuhi seluruh unsur yang telah didakwakan oleh penuntut umum dan karenanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. 

Sebelum dijatuhkan hukuman pidana tersebut, disampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan, karena  terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Barang yang ditemukan juga sangatlah besar. 

“Maka, mengadili terdakwa Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing seumur hidup,” lanjut majelis. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X