Terdakwa dan Jaksa Saling Tunggu

- Selasa, 10 September 2019 | 15:42 WIB

TANJUNG REDEB - Vonis 7 bulan pidana penjara kepada oknum pegawai negeri sipil (PNS) Wiwik Dwi Karyanto, belum dinyatakan inkrah. Sebab, sejak majelis hakim mengetuk palu pada Selasa (3/9), pekan lalu, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa penganiayaan anak tersebut, belum menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut, atau menempuh jalur banding. 

Penasihat Hukum terdakwa Natalis Wada yang dihubungi Berau Post kemarin (9/9), mengaku menunggu sikap JPU terkait vonis 7 bulan penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. “Kami belum ada menerima kabar ataupun laporan soal sikap jaksa,” katanya. 

Dikatakan, pada dasarnya terdakwa telah menerima hukuman pidana penjara dari majelis hakim. Namun, jika akhirnya JPU memutuskan banding, pihaknya juga mengajukan kontra banding. “Sesuai mekanismenya, terdakwa juga berhak ajukan kontra memori banding,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono, mengakui jika pihaknya belum menentukan sikap atas perkara tersebut. Pasalnya, pihaknya juga menunggu pernyataan sikap dari terdakwa. Jika terdakwa tidak menyatakan banding, JPU juga mengambil sikap yang sama. “Putusnya memang masih di atas setengah dari tuntutan ya. Tapi jika (terdakwa) banding, kita akan dikasih surat. Tetapi sampai sekarang belum ada kami terima,” terang Andie.  

Andie menerangkan, sebelum tujuh hari setelah vonis majelis hakim, belum bisa dipastikan sebuah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun jika lewat dari masa tersebut, baru bisa dikatakan inkrah. “Hari ini (kemarin, red) terakhir. Sebelum tujuh hari belum bisa dinyatakan inkrah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya. 

Diketahui, Wiwik divonis hukuman pidana penjara 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (3/9) lalu. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara. 

 

Atas putusan itu, JPU Kejari Berau Dany Dwi Yanuar, menyatakan pikir-pikir dengan waktu yang diberikan selama tujuh hari untuk menentukan sikap. “Kami dari pihak jaksa pikir-pikir yang mulia,” ucap Dany saat ditanya Majelis Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin, menanggapi putusan pada sidang yang dimulai pukul 16.00 Wita, Selasa (3/9). 

Sementara itu, terdakwa Wiwik melalui Penasihat Hukumnya Natalis Wada, secara lisan menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. 

Di kesempatan itu pula, Imelda Herawati Dewi Prihatin mengingatkan terdakwa, jika menerima putusannya terdakwa hanya akan menjalani sisa masa hukumannya. Karena dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak 4 bulan lalu. 

Pada amar putusan itu juga dijelaskan, menimbang hal yang memberatkan terdakwa adalah pihak korban mengalami luka atau cedera dan rasa trauma. Sementara yang meringankan, keluarga korban telah memberikan maaf dan menyampaikan di persidangan, untuk memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa. Karena kondisi korban sudah mulai membaik. 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Wiwik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Imelda sambil mengetuk palu sidang. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X