Sabu PNS Naik ke Penyidikan

- Selasa, 10 September 2019 | 15:49 WIB

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satresnarkoba Polres Berau, perihal kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan, Ruslianto. 

Dikatakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono, SPDP dari kepolisian merupakan proses lanjutan untuk  memasuki tahap penyidikan. “Sudah kami terima sejak Kamis (5/9) lalu,” katanya, ditemui di ruang kerjanya kemarin (9/9).

Setelah SPDP diterima, pihaknya tinggal menunggu berkas tahap pertama dari penyidik. “Jika berkas lengkap baik materiil dan formil, kami nyatakan P21. Namun jika belum, masih harus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi,” terangnya. 

Sementara Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Suhandoyo, menyebut SPDP telah dikirim pihaknya sejak pekan lalu. “Tujuh hari setelah pelaku ditangkap, SPDP itu langsung  kami kirimkan ke penuntut umum,” jelas Bambang. 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Abdurrahman, mengaku belum bisa menentukan sikap atas sanksi yang akan diberikan terhadap Ruslianto. “Sesegera mungkin saya akan hubungi kepala bidangnya. Untuk komunikasi lebih lanjut terkait masalah ini. Jadi sementara saya belum tahu persis kejadiannya. Karena saya baru balik dari luar  kota,” bebernya. 

Sebelumnya, Ruslianto yang diduga melakukan peredaran narkoba di Jalan Karanganyar, RT 04, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, diamankan petugas sekira pukul 16.00 Wita, Senin (2/9) lalu, di kediamannya. Oknum yang merupakan pegawai aktif di Dishub Berau tersebut, diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 0,08 gram. 

“Dari tangan pelaku saat digeledah petugas juga ditemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok sedotan,” ujar Bambang

Dijelaskan Bambang, pria kelahiran Samarinda, 19 Desember 1968 itu diringkus setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menjelaskan, pelaku sering melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karang Anyar. 

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X