Sebut Izin Galian C ‘Penghambat’ Investasi

- Selasa, 10 September 2019 | 15:56 WIB

TANJUNG REDEB - Pengurusan izin galian C yang harus dilakukan di perizinan provinsi Kaltim, dinilai Kasi Penetapan dan Administrasi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Yadianto, sebagai salah satu faktor penghambat investasi. 

Dikatakannya, sebelum penetapan Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah, proses perizinan galian C masih ditangani pihaknya. Namun saat ini, kewenangan tersebut sudah beralih ke provinsi.

Apalagi menurutnya, untuk mengurus izin tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hari. Sehingga semakin membebani masyarakat Berau yang ingin mengajukan izin, karena harus mengeluarkan biaya penginapan, dan tambahan biaya lainnya selama berada di Samarinda. 

Untuk membantu masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP Kaltim, agar persoalan izin galian C bisa diproses di Berau. "Atau ada pelimpahan kewenangan dari provinsi ke daerah,” katanya kepada Berau Post.

“Kami juga berharap setidaknya ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pelimpahan kewenangan galian C. Luasan 5 hektare ke bawah, diberi kemudahan,” sambungnya. (*/oke/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X