TANJUNG REDEB - Pengurusan izin galian C yang harus dilakukan di perizinan provinsi Kaltim, dinilai Kasi Penetapan dan Administrasi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Yadianto, sebagai salah satu faktor penghambat investasi.
Dikatakannya, sebelum penetapan Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah, proses perizinan galian C masih ditangani pihaknya. Namun saat ini, kewenangan tersebut sudah beralih ke provinsi.
Apalagi menurutnya, untuk mengurus izin tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hari. Sehingga semakin membebani masyarakat Berau yang ingin mengajukan izin, karena harus mengeluarkan biaya penginapan, dan tambahan biaya lainnya selama berada di Samarinda.
Untuk membantu masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP Kaltim, agar persoalan izin galian C bisa diproses di Berau. "Atau ada pelimpahan kewenangan dari provinsi ke daerah,” katanya kepada Berau Post.
“Kami juga berharap setidaknya ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pelimpahan kewenangan galian C. Luasan 5 hektare ke bawah, diberi kemudahan,” sambungnya. (*/oke/udi)