PNS ‘Malas’ Terancam Pemecatan

- Rabu, 11 September 2019 | 18:50 WIB

TANJUNG REDEB- Pemotongan tunjangan terus diberlakukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Berau, yang kerap bolos bekerja.

Dikatakan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, pemotongan tunjangan bagi oknum PNS ‘malas’ sudah lama diterapkan. Yakni sejak seluruh pegawai diwajibkan absen sidik jari menggunakan mesin fingerprint.

Ia menuturkan, PNS memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat. Terlebih PNS yang berada di bagian pelayanan.

Bahkan, bagi PNS ‘malas’, yang tak bisa bekerja maksimal, ancamannya hingga pemecatan. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS. Salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden pada 26 April lalu tersebut, adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga bisa diberhentikan.

Penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala. Hal itu dilakukan pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.

“Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS, salah satunya perilaku kerja. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS. Dengan bobot penilaian 60 persen,” katanya kepada Berau Post kemarin (10/9).

Nilai tersebut nantinya dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut, dapat diberikan penghargaan, berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya. Namun jika sebaliknya, PNS yang bersangkutan bisa direkomendasikan untuk dipecat.

“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier," ungkapnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X