Hakim Tunda Pembacaan Vonis

- Rabu, 11 September 2019 | 18:56 WIB

TANJUNG REDEB – Sidang pembacaan vonis atas perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Durian III dan Siranuddin, terpaksa ditunda. Majelis Hakim yang dipimpin Imelda Herawati Dewi Prihatin, menunda agenda pembacaan vonis atas aksi pencurian yang terjadi pada Juni lalu, karena salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut, Andie Haridansyah, sedang cuti.

“Salah satu anggota hakim sedang cuti. Maka kami belum bisa bermusyawarah. Kemudian putusannya ditunda pekan depan,” ujarnya kepada dua terdakwa, Haris (33) dan Riski (21), yang siap mendengarkan vonis hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kemarin (10/9), rencananya akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Dany Dwi Yanuar mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut dua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, yang dibacakannya pada Selasa (3/9) lalu. Pada tuntutan itu, dua terdakwa dianggap memenuhi syarat melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu. Sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian.

“Apapun keputusannya nanti, pasti kami hormati,” katanya ditemui usai penundaan sidang.

Diketahui, kedua pelaku curanmor tersebut diringkus jajaran Polres Berau pada 10 Juni lalu. Dua terdakwa curanmor itu diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Gunung Tabur dan di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, sekira Pukul 02.00 Wita.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Durian III, Tanjung Redeb. Kronologinya, Riski saat itu membonceng Haris menggunakan sepeda motor jenis Honda Spacy KT 2780 GE, melintas di Jalan Durian III sekira pukul 17.30 Wita. Kemudian keduanya melihat sebuah sepeda motor jenis Satria F KT 3284 GM terparkir di pinggir jalan, tanpa terkunci stang. “Karena situasi di kawasan itu cukup lengang, pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas Sigit. Korban yang saat itu tengah bertamu ke rumah keluarganya, panik setelah kehilangan motor dan langsung melaporkannya ke Polres Berau.

Aksi pencurian kedua terjadi pada Minggu (9/6), pukul 01.00  Wita. Saat itu, Haris melakukan pencurian seorang diri. Dia mencuri sepeda motor jenis Honda Beat KT 6849 GJ di Jalan Siranuddin, Gunung Tabur. “Pelaku merusak tempat kunci kontak sepeda motor dengan obeng. Lalu membawa kabur motor tersebut,” katanya.

Usai menerima laporan kehilangan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Haris saat sedang tertidur pulas di rumahnya di Gunung Tabur, pada Senin (10/6). Atas pengakuan Haris, jajaran Satreskrim kemudian berhasil meringkus Riski. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X