TANJUNG REDEB – Pemkab Berau akan memberlakukan penarikan retribusi di sejumlah tempat rekreasi dan wisata di Kabupaten Berau. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Masrani, didampingi Kasi Destinasi Wisata, Risma Rosehan mengatakan, retribusi akan diberlakukan di beberapa tempat rekreasi, seperti Museum Batiwakkal di Kecamatan Gunung Tabur, dan Taman Cendana Tanjung Redeb.
Namun, sebelum diberlakukan, pihaknya bersama pengelola akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Nanti akan kami kumpulkan semua pengelola destinasi untuk merembukkan hal ini,” kata Risma, Selasa (10/9).
Dikatakannya, meski retribusi ini sudah diatur dalam Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, namun hal ini tidak serta-merta langsung dilakukan pungutan biaya untuk para pengujung.
“Ini harus kita adakan sosialisasi kepada para pengelola di masing-masing objek agar mereka lebih memahami bagaimana nantinya jika ada pengujung yang sudah datang dan bayar tiket masuk,” terangnya.
Menurutnya, dengan adanya retribusi ini, objek wisata dan tempat-tempat rekreasi juga harus ditingkatkan lagi. Seperti membenahi sarana prasarananya, serta fasilitas pendukung lainnya. Agar para pengujung tidak merasa dirugikan. (*/aky/har)