Terdakwa Menerima, Jaksa Pikir-Pikir

- Kamis, 12 September 2019 | 15:06 WIB

TANJUNG REDEB – Salah satu terdakwa perkara pencurian sarang burung walet di Bidukbiduk, Onggok, langsung menerima vonis penjara selama 2,6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar di PN Tanjung Redeb kemarin (11/9).

Saat Hakim Anggota, Hilarius Grahita Setya Atmaja, membacakan amar putusan, terdakwa Onggok terus tertunduk. “Menyatakan terdakwa Onggok telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onggok selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Hilarius.

Terdakwa pun diberi kesempatan berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya Abdullah. Tak lama, Abdullah langsung menyampaikan secara lisan di persidangan, bahwa terdakwa menerima vonis hakim tersebut.

“Putusan yang dibacakan, terdakwa menerima. Terima kasih,” ucap Abdullah.

Walau terdakwa sudah menyatakan menerima, vonis tersebut belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, Rahadian, menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis hakim. Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan jaksa. “Kami pikir-pikir,” kata Rahadian.

Sementara untuk terdakwa Gurius alias Gio, pembacaan putusannya ditunda hingga pekan depan. Karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang tidak di tempat,  sehingga akan dilanjutkan pada Selasa (17/9) nanti.

Diketahui, terdakwa Gurius dan Onggok telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (4/9) lalu. Kedua pelaku utama aksi pencurian sarang burung walet di wilayah Kecamatan Bidukbiduk tersebut, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Berau, yang dibacakan oleh Rahadian. 

Dikatakan Rahadian, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara yang sama. “Tidak ada subsider dan denda,” ujarnya usai sidang. 

Tuntutan yang sama, karena peran kedua terdakwa juga sama. Sama-sama menjadi pelaku utama, saat melakukan pencurian sarang burung milik Emi Roy (40), di Jalan Batu Sempit, Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, beberapa waktu lalu. 

Dua pelaku lainnya atas nama Saiman dan Dasriansyah, sudah lebih dulu menjalani persidangan dan telah divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim. Dasriansyah sendiri berperan sebagai sopir travel yang bertugas mengantarkan terdakwa Gurius dan Onggok. Sementara Saiman, hanya berjaga-jaga dari jarak sekitar 50 meter dari lokasi pencurian, kemudian melakukan pemungutan sarang burung, ketika kedua pelaku utama telah menganiaya korban dan memastikan situasi aman. (mar/udi)

 

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X