Lima Terdakwa Terima Vonis Seumur Hidup

- Kamis, 12 September 2019 | 15:09 WIB

TANJUNG REDEB – Penjatuhan vonis penjara seumur hidup kepada lima terdakwa penyelundupan sabu-sabu 7 kilogram, dipastikan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, masa waktu tujuh hari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pada Selasa (3/9) lalu, tidak dimanfaatkan kelima terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan penasihat hukum kelima terdakwa Abdulah, kliennya Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles, mengaku menerima vonis seumur hidup tersebut untuk dijalani. “Sikap ini kami ambil berdasarkan persetujuan dari lima terdakwa,” katanya kepada Berau Post kemarin (11/9).

Abdullah juga mengaku tidak menerima adanya sikap dari JPU untuk mengambil upaya hukum banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup.

Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Jakaria, mengatakan jika terdakwa tidak  mengajukan banding, pihaknya juga akan mengambil langkah yang sama. “Iya benar, kami juga menerima (vonis hakim), jika pihak terdakwa sepakat tak memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Andi Hardiansyah menerangkan, kelima terdakwa maupun JPU sudah menerima vonis dalam perkara sabu-sabu 7 kilogram tersebut. Maka perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan begitu, kelima terdakwa tersebut telah meningkat statusnya menjadi terpidana.

Diketahui, majelis hakim PN Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, sesuai amar putusan yang dibacakan pada sidang di PN Tanjung Redeb, Selasa (3/9) lalu.

Sebelum dijatuhkan hukuman, disampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan, karena  terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Barang yang ditemukan juga sangatlah besar. 

“Maka, mengadili terdakwa Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing seumur hidup,” ucap majelis. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X