84 Kampung Sudah Punya BUMK

- Kamis, 12 September 2019 | 15:20 WIB

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau mendorong pemerintah kampung untuk membentuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Melalui BUMK ini diharapkan potensi yang ada di kampung bisa dikelola maksimal. Saat ini, dari 99 kampung yang ada, sebanyak 84 kampung telah membentuk dan menjalankan BUMK.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Ilyas Natsir mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah kampung untuk percepatan pembentukan BUMK. Ia menilai, BUMK sangat penting, sehingga diupayakan seluruh kampung bisa membentuk BUMK.

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan alokasi dana kampung (ADK), sesuai dengan Peraturan Bupati, BUMK mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 300 juta. Tak hanya itu, kampung juga mendapat jatah senilai Rp 200 juta dari ADD untuk modal BUMK.

“Jadi dana ini harus dimanfaatkan. Nantinya akan digunakan sebagai penyertaan modal, kegiatan usaha, pengelolaan ekonomi kreatif, ekonomi alternatif maupun agribisnis. Semua kegiatan bisa dibiayai nantinya melalui BUMK ini,” jelas Ilyas.

Selain itu, BUMK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memandirikan kampung. Potensi yang ada di kampung ke depannya bakal dimaksimalkan dan dikelola melalui BUMK. Sehingga bisa menjadi pendapatan asli kampung. Jadi ke depannya pemerintah kampung tidak lagi bergantung pada ADK.

“Bisa saja nanti ADK ini tidak lagi dikucurkan ke kampung. Kondisi inilah yang harus disiapkan sejak sekarang, sehingga kampung bisa mandiri dengan biaya sendiri,” ujar Ilyas.

Disampaikan Ilyas, 84 kampung yang telah membentuk BUMK ini sudah berjalan di berbagai bidang. Seperti pengelolaan pasar, air bersih, pengelolaan sampah dan kerajinan. Ia pun memberikan apresiasi atas langkah cepat yang telah dilakukan pemerintah kampung. Sehingga seluruh potensi yang dimiliki kampung bisa dimaksimalkan dan membantu kampung dalam meningkatkan pendapatan.

Untuk membentuk BUMK ini, pemerintah kampung sebelumnya harus memiliki peraturan kampung terlebih dahulu. Setelah peraturan ini dibuat, kampung tinggal membentuk BUMK dan menyusun pengurusnya.

Ilyas mengatakan, pengurus BUMK bisa saja mendatangkan orang dari luar kampung. “Kalau memang di kampung tersebut belum siap untuk mengelola BUMK. Jadi sambil berjalan, aparatur kampung bisa belajar hingga akhirnya mandiri sendiri. Yang penting jelas nanti pembiayaannya,” pungkasnya.

Sementara Bupati Berau Muharram menilai, potensi yang ada di setiap kampung sangat beragam. Potensi ini harus dimaksimalkan sehingga pembangunan di kampung bisa diwujudkan. “Saya tegaskan agar BUMK jangan hanya sekadar berdiri saja, tapi ada hasil yang bisa dicapai dan memberikan kemandirian bagi kampung. Hasil inilah yang digunakan untuk pembangunan kampung ke depannya,” jelasnya.

Menurutnya, dengan pembentukan BUMK, diharapkan bisa seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung. Sehingga target dalam pemerataan pembangunan pun dapat tercapai.

“Termasuk status kampung berdasarkan indeks desa membangun, ke depannya status kampung sangat tertinggal dan tertinggal bisa dihilangkan,” tukasnya. (hms5/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X