TANJUNG REDEB – Kartu Berau Sejahtera (KBS) sudah berjalan sejak 2017, namun bantuan permodalan usaha bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) belum dapat terealisasi. Hal itu diakui Kepala Bidang Pengembangan Koperasi Dinas Perindustrian, Dagang dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, Hasnawi diwawancara, Selasa (10/9) siang.
Disebutnya, hal itu belum dapat terlaksana karena belum adanya regulasi di tingkat daerah akan hal itu, walau sebenarnya hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang penyediaan modal usaha untuk UKM.
"Belum ada juknis (petunjuk teknis) yang mengatur permodalan usaha, makanya kami belum berani untuk membagikan dana tersebut," ucapnya pada Berau Post (10/9).
Namun lanjutnya, pada 17 September nanti dirinya menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempresentasikan mengenai anggaran dari pemerintah daerah (Pemda) untuk masalah realisasi anggaran tersebut untuk diberikan permodalan kepada pelaku UKM di Berau yang selanjutnya disampaikan kepada bupati Berau.
"Sebenarnya untuk dananya sudah ada sekitar Rp 5 Milliar," jelasnya. (*/sgp/sam)