Terancam Pemberhentian Sementara

- Jumat, 13 September 2019 | 10:07 WIB

TANJUNG REDEB – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau Abdul Rifai, masih menunggu laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Berau. Laporan terkait perkara oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dishub yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada Berau Post kemarin (12/9), Rifai mengatakan pihaknya belum bisa menindaklanjuti dugaan kasus tersebut karena belum menerima surat penahanan oleh aparat kepolisian, melalui Dishub Berau. “Jadi kami sifatnya masih menunggu,” katanya.

Dijelaskan Rifai, surat penahanan tersebut akan menjadi dasar tim yang terdiri dari BKPP, Dishub, dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau untuk memberhentikan sementara oknum pegawai tersebut. Tak hanya pemberhentian sementara, gaji yang bersangkutan juga akan dipotong 50 persen selama menjalani proses di kepolisian hingga ke pengadilan.

“Tapi sementara kita belum mengetahui apakah yang bersangkutan pemakai atau pengedar," katanya.

Walau belum bisa memastikan, Rifai menyebut sanksi pemecatan bisa saja diterima oknum pegawai tersebut, jika nantinya dinyatakan bersalah dan prosesnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pemerintah tidak ada toleransi lagi untuk yang terlibat dengan narkotika. Tapi untuk kepastiannya, sama-sama kita tunggu hasil putusan majelis hakim di persidangan dan rapat tim saja," jelasnya.

Rifai juga mengharapkan agar seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) bisa lebih aktif memberikan informasi, jika ada oknum pegawainya yang terlibat hukum. “Sehingga kami juga bisa segera memproses untuk pemberhentian sementara bagi pegawai yang melanggar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Berau Andie Wicaksono mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satresnarkoba Polres Berau. SPDP perihal kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka oknum PNS Dinas Perhubungan, Ruslianto.

“Sudah kami terima sejak Kamis (5/9) lalu,” katanya, ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9) lalu.

Setelah SPDP diterima, pihaknya tinggal menunggu berkas tahap pertama dari penyidik. “Jika berkas lengkap baik materiil dan formil, kami nyatakan P21. Namun jika belum, masih harus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi,” terangnya.

Sementara Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Suhandoyo, menyebut SPDP telah dikirim pihaknya sejak pekan lalu. “Tujuh hari setelah pelaku ditangkap, SPDP itu langsung  kami kirimkan ke penuntut umum,” jelas Bambang.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Abdurrahman, mengaku belum bisa menentukan sikap atas sanksi yang akan diberikan terhadap Ruslianto. “Sesegera mungkin saya akan hubungi kepala bidangnya. Untuk komunikasi lebih lanjut terkait masalah ini. Jadi sementara saya belum tahu persis kejadiannya. Karena saya baru balik dari luar  kota,” bebernya.

Sebelumnya, Ruslianto yang diduga melakukan peredaran narkoba di Jalan Karanganyar, RT 04, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, diamankan petugas sekira pukul 16.00 Wita, Senin (2/9) lalu, di kediamannya. Oknum yang merupakan pegawai aktif di Dishub Berau tersebut, diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 0,08 gram. 

“Dari tangan pelaku saat digeledah petugas juga ditemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok sedotan,” ujar Bambang. 

Dijelaskan Bambang, pria kelahiran Samarinda, 19 Desember 1968 itu diringkus setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menjelaskan, pelaku sering melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karang Anyar. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X