PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau Abdul Rifai, masih menunggu laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Berau. Laporan terkait perkara oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dishub yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepada Berau Post kemarin (12/9), Rifai mengatakan pihaknya belum bisa menindaklanjuti dugaan kasus tersebut karena belum menerima surat penahanan oleh aparat kepolisian, melalui Dishub Berau. “Jadi kami sifatnya masih menunggu,” katanya.
Dijelaskan Rifai, surat penahanan tersebut akan menjadi dasar tim yang terdiri dari BKPP, Dishub, dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau untuk memberhentikan sementara oknum pegawai tersebut. Tak hanya pemberhentian sementara, gaji yang bersangkutan juga akan dipotong 50 persen selama menjalani proses di kepolisian hingga ke pengadilan.
“Tapi sementara kita belum mengetahui apakah yang bersangkutan pemakai atau pengedar," katanya.
Walau belum bisa memastikan, Rifai menyebut sanksi pemecatan bisa saja diterima oknum pegawai tersebut, jika nantinya dinyatakan bersalah dan prosesnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pemerintah tidak ada toleransi lagi untuk yang terlibat dengan narkotika. Tapi untuk kepastiannya, sama-sama kita tunggu hasil putusan majelis hakim di persidangan dan rapat tim saja," jelasnya.