Sebelumnya, Ruslianto yang diduga melakukan peredaran narkoba di Jalan Karanganyar, RT 04, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, diamankan petugas sekira pukul 16.00 Wita, Senin (2/9) lalu, di kediamannya. Oknum yang merupakan pegawai aktif di Dishub Berau tersebut, diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 0,08 gram.
“Dari tangan pelaku saat digeledah petugas juga ditemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok sedotan,” ujar Bambang.
Dijelaskan Bambang, pria kelahiran Samarinda, 19 Desember 1968 itu diringkus setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menjelaskan, pelaku sering melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karang Anyar.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (mar/udi)