TANJUNG REDEB – Minim anggaran sosialisasi dan personel diakui Pelaksana Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Adit, membuat pihaknya sulit maksimalkan penarikan retribusi.
Terbatasnya anggaran disebutnya, membuat pihaknya hanya bisa melakukan dua kali sosialisasi saja di dua kecamatan setiap tahunnya. Karena itu, hingga kini baru empat kecamatan yakni Sambaliung, Talisayan, Teluk Bayur dan Tanjung Batu yang sudah mereka sambangi.
"Di setiap kecamatan, kami sampaikan satu-satu pemilik rumah dan perusahaan untuk memiliki IMB," ucapnya pada Berau Post.
Hanya, Adit tidak membeberkan hingga kini berapa IMB yang telah terdaftar oleh pihaknya. Itu dikatakannya, karena dari tahun ke tahun data kepemilikan IMB berubah, karena instansi yang mengelola IMB juga berganti-ganti kewenangan.
"Awalnya di pemerintah daerah (Pemda), lalu di Pekerjaan Umum (PU), Tata Kota, lalu pindah lagi ke Perumahan dan Tata Ruang, terakhir ke DPMTSP sejak 2016," singkatnya. (*/sgp/sam)