JAJARAN Satresnarkoba Polres Berau, membekuk Hasniah (36), karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Hasniah diamankan sekitar pukul 15.30 Wita, di Gang Ikhlas, Jalan Karang Mulyo, Tanjung Redeb.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 poket narkotika jenis sabu seberat 20,22 gram, 1 buah kertas,1 kotak rokok, 2 lakban, 1 pipet kaca, 1 buah tas, dan 1 unit handphone merek Samsung.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Bambang Suhandoyo menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Kamis, sekitar pukul 13.00 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. "Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah warga," katanya kepada Berau Post kemarin.
Setelah mencurigai dan melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, polisi menemukan Hasniah. Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam dua poket besar tersebut.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan,” terangnya.
Dijelaskan, pelaku merupakan perempuan kelahiran Ujung Pandang, 9 Oktober 1983. “Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika,” katanya. (mar/udi)