TANJUNG REDEB - Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menerapkan kartu nikah di beberapa daerah pada 2018 lalu. Kartu nikah elektronik ini sebagai pengganti buku nikah. Namun di Kabupaten Berau, program kartu nikah elektronik ini belum diterapkan.
Seperti dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Redeb, Zainal Abidinsyah, pihaknya belum menerapkan kartu nikah karena belum ada perintah maupun informasi petunjuk teknis (juknis) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kaltim.
"Kalau memang ada, Kemenag Kaltim pasti secepatnya menginstruksikan kepada daerah untuk menerapkan program tersebut,” kata Zainal,” kepada Berau Post. “Jika memang ada instruksi, kami siap menjalankan program tersebut,” sambungnya.
Namun menurut Zainal, tidak semua KUA di Berau siap menerapkan kartu nikah. Karena dari 13 KUA yang tersebar di wilayah kecamatan, masih ada beberapa kecamatan yang terkendala jaringan internet. Karena kartu nikah sistemnya elektronik, maka harus ditunjang ketersediaan jaringan internet.
“Jadi belum semua siap. Tentunya hanya untuk beberapa kecamatan yang listrik dan internetnya sudah terpenuhi,” ucapnya. (*/sgp/har)