TANJUNG REDEB – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Berau kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Slamet Setiono (36), diringkus di kediamannya, di Gang Sawer Gading, Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb, sekitar pukul 16.30 Wita, Kamis (14/9) lalu.
Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Suhandoyo, penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.00 Wita, Kamis (14/9). Informasi tersebut memberi petunjuk, bahwa salah satu rumah di Gang Sawer Gading, dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penggerebekan pada pukul 16.30 Wita.
Saat itu juga, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu poket besar dan satu poker kecil sabu-sabu dengan berat total 1,43 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel merek Samsung, bekas pembungkus sabu-sabu, dan satu kertas timah.
“Petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Pelaku mengaku bekerja sebagai karyawan swasta. Dalam hal ini, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sambung Bambang. (mar/udi)