Dihukum Lebih Berat, Terdakwa Keberatan

- Rabu, 18 September 2019 | 17:28 WIB

TANJUNG REDEB– Mendapat hukuman penjara lebih berat dari rekannya, terdakwa Haris menyatakan keberatannya kepada Majelis Hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis atas perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut, Haris tak terima karena rekannya Risky mendapat hukuman lebih ringan.

Padahal, Haris divonis dengan dua perkara curanmor yang dilakukannya di Jalan Durian III, Tanjung Redeb dan Jalan Siranuddin, Gunung Tabur. Sementara rekannya Risky, hanya terlibat pada pencurian di Jalan Siranuddin.

Sehingga, Majelis Hakim yang dipimpin Imelda Herawati Dewi Prihatin, menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Haris untuk perkara satu. Di perkara dua, Haris dan Rizky juga divonis 1,6 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris dan Risky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, sehingga dijatuhkan pidana hukuman penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Imelda sambil mengetuk palunya, dan langsung melanjutkan membacakan amar putusan untuk terdakwa Haris atas perkara curanmor yang satunya.  

Mendengar Majelis Hakim menjatuhkan dua kali vonis kepadanya, Haris langsung menyampaikan keberatannya. Dia merasa hukumannya lebih berat dari rekannya.

Keberatan Haris langsung dijawab Majelis Hakim. Dan menyatakan bahwa terdakwa sudah terlambat jika menyampaikan protes saat sidang putusan. Sehingga disarankan agar menempuh upaya hukum banding, jika keberatan atas vonis hakim.  

“Tetapi risiko hukuman bisa lebih berat, atau bisa saja lebih ringan,” ujar Imelda.

Sebelum menjatuhkan vonis, Imelda menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena melakukan telah perbuatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Apalagi terdakwa Haris telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan, lebih dari satu kali. Sementara yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan patuh, mengakui segala perbuatan dan kesalahannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, Dany  Dwi Yanuar, belum menerima putusan majelis hakim. Pasalnya vonis hakim lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan jaksa. “Masih pikir-pikir,” katanya. (mar/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X