Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran Hutan

- Kamis, 19 September 2019 | 17:42 WIB

TANJUNG REDEB - Polres Berau telah mengamankan sebanyak 8 orang pelaku pembakar lahan, pada Sabtu (14/9) lalu. Kedelapan orang tersebut yakni Rm (45), Rl (28), Aa (42), Br (60), Ar (46) serta Hr (40) yang merupakan warga Kecamatan Tabalar. Sementara itu, An (45) dan Sp (60) merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono menuturkan, 8 pelaku tersebut tertangkap tangan saat sedang membakar lahan. Awalnya pihak Polsek Tabalar mendapatkan informasi terjadi kebakaran di hutan. Setelah dilakukan pengecekan, para pelaku langsung berpura-pura panik melihat kebakaran dan berusaha memadamkan kobaran api tersebut.

"Delapan pelaku itu kami tangkap di lokasi lahan yang terbakar. Pada Selasa (17/9) kemarin, kami sudah tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Berau, Rabu (18/9).

Dari aksi pembakaran yang dilakukan delapan tersangka tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 34 hektare. Dari pengakuan tersangka, pembakaran dilakukan karena ingin membuka lahan sawit. Mereka pun membakar lahan tersebut tanpa pengawasan, sehingga api cepat merembet.

“Jadi yang terbakar ada 20 hektare, 8 hektare, dan 6 hektare. Pelaku ini mau cara cepat untuk membuka lahan dengan membakar lahan. Pengakuannya, lahan itu milik mereka," tambah Sigit.

Sigit menjelaskan, untuk dua orang pelaku yang merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara, mengaku nekat membuka lahan di Berau dengan cara dibakar. Karena untuk menghemat biaya dan waktu. “Dua orang bukan warga Berau. Mereka pendatang,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita 4 unit chain saw, 1 unit alat berat jenis ekskavator, 4 bilah parang, 2 jeriken solar, serta 3 buah korek api. Diduga alat-alat tersebut yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.

“Operator ekskavatornya yakni RL, adalah warga Tabalar juga,” tambahnya.

Kedelapan tersangka kini dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Berau. Mereka dijerat dengan UU Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

“Saya katakan, tidak akan pernah bermain-main dengan pembakar lahan. Korbannya bukan hanya satu, dua orang saja, tetapi seluruh masyarakat Berau. Mereka yang memaksa masyarakat untuk menghirup asap kebakaran,” pungkasnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X