TANJUNG REDEB- Sumpeknya suasana di dalam penjara, tak cukup membuat Ji jera. Sebab, pemuda 26 tahun tersebut, terancam kembali menjadi penghuni sel tahanan Rutan Tanjung Redeb, karena kembali ditangkap polisi akibat mencuri sepeda motor.
Kejadiannya bermula ketika polisi menerima laporan aksi pencurian sepeda motor di Gang Bambu, Jalan AKB Sanipah II, Tanjung Redeb, pukul 03.00 Wita, Kamis (19/9) dini hari.
Aparat dari Satreskrim Polres Berau pun langsung melakukan penelusuran. Namun sang pemilik motor Si, justru melihat sendiri pelaku berlalu-lalang menggunakan sepeda motor miliknya di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, sekitar pukul 09.00 Wita. Melihat sepeda motornya dibawa berkeliling kota oleh pelaku, Si langsung melakukan pengejaran menggunakan sepda motor lainnya, sekaligus menghubungi aparat kepolisian.
“Pelaku ini menggunakan motor korban untuk berjalan-jalan. Dilihat oleh korbannya sendiri,” ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, kemarin (19/9).
Pengejaran yang dilakukan hingga ke Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Sambaliung. Pelaku yang merasa dikejar aparat, berusaha kabur saat akan ditangkap. Namun usahanya sia-sia. Pihak kepolisian yang bergerak cepat, berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy, dengan nomor polisi KT 6418 GF. “Pelaku ini merupakan residivis,” katanya.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor, polisi juga mengamankan, satu unit laptop, handphone dan sepatu, yang diduga juga hasil curian.
“Pelaku ini masih kami periksa. Belum banyak informasi yang kami peroleh. Termasuk, kapan dia bebas dari penjara. Tapi pengakuannya, dia memang pernah dipenjara,” lanjutnya.
Barang-barang yang diduga hasil curian tersebut, diamankan polisi dari rumah pelaku pelaku di kawasan Sambaliung.
“Belum sempat terjual sudah tertangkap. Tapi kami masih dalami jaringan pelaku ini,” tutupnya. (*/hmd/udi)