Melanggar, Sanksi Pidana Menanti

- Jumat, 20 September 2019 | 17:52 WIB

TANJUNG REDEB – Jajaran Polsek Talisayan terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Sebab, cara tersebut akan berdampak buruk pada lingkungan, dan melanggar aturan.

Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno mengatakan, apabila membuka lahan masih menggunakan cara membakar, maka akan berdampak pada lingkungan, kesehatan, sosial, dan ekosistem.

Karena itu, pemahaman harus terus diberikan kepada masyarakat. Mengingat masih ada sebagian masyarakat yang membuka lahan dengan cara tradisional yakni membakar. “Untuk itu kami menyasar di kampung-kampung dengan harapan ke depan mereka tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya, Kamis (19/9).

Dikatakannya, pihaknya terus mengingatkan masyarakat karena pelaku pembakar lahan dapat dikenakan sanksi. Seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf d, setia orang dilarang membakar hutan. 

Dalam Pasal 78 ayat (3) disebutkan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Jangan sampai ketika warga diamankan mereka berdalih tidak tahu. Karena itu kami berikan pemahaman. Apabila membakar lahan dan hutan ada sanksi dan pidananya. Sehingga ke depan masyarakat sudah tahu bahwa cara membuka lahan dengan membakar itu dilarang,” pungkasnya. (*/oke/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X