2,435 Gram Sabu dari 2 Kasus Dimusnahkan

- Jumat, 20 September 2019 | 17:52 WIB

TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (19/9). Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,435 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender di depan tersangka.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan dua kasus milik dua orang tersangka. Yakni tersangka Jumansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,104 gram yang diamankan 27 Agustus lalu. Kemudian tersangka Vegy dengan barang bukti seberat 2,331 gram, yang diamankan 29 Agustus lalu.

“Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah diblender, dibuang ke dalam water closed,” jelasnya.

Sigit menuturkan, pihaknya tidak ingin sabu-sabu tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dengan pemusnahan tersebut, secara tidak langsung menunjukkan kepada para pelaku, apa yang mereka beli dengan harga mahal, tidak memiliki manfaat apapun.

“Kenapa dibuang. Karena itu tidak berguna sama sekali. Hanya merusak generasi saja,” ujarnya.

Menurut Sigit, pemusnahan sabu-sabu ini sesuai dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010, Pasal 1 angka 5, bahwa pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan. Pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili. Yakni dari unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (*/hmd/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X