Kejaksaan Terima Dua SPDP

- Minggu, 22 September 2019 | 07:41 WIB

TANJUNG REDEB– Penyidik Polres Berau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, sejak beberapa hari lalu.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto melalui Kasi Pidum Kejari Berau, Andie Wicaksono, pihaknya menerima dua SPDP dari penyidik Polres Berau. “Dua SPDP kasus karhutla sudah kami terima, tapi informasi dari penyidik, masih ada satu SPDP lagi yang akan dikirimkan,” katanya kepada Berau Post kemarin (21/9).

Dijelaskan, ketiga SPDP tersebut, merupakan penanganan perkara hasil penangkapan pelaku pembakar hutan yang baru-baru ini diungkap aparat Polres Berau. Yakni penangkapan di kawasan Tabalar dan Kelay, dalam periode Agustus-September. Dari kedua SPDP tersebut, delapan tersangka kasus pembakaran lahan di Tabalar dan satu tersangka di Kecamatan Kelay telah ditetapkan.

Diketahui, aparat Polres Berau mengamankan 8 orang pelaku pembakar lahan, pada Sabtu (14/9) lalu. Kedelapan orang tersebut yakni Rm (45), Rl (28), Aa (42), Br (60), Ar (46) serta Hr (40) yang merupakan warga Kecamatan Tabalar. Sementara itu, An (45) dan Sp (60) merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono menuturkan, 8 pelaku tersebut tertangkap tangan saat sedang membakar lahan. Awalnya pihak Polsek Tabalar mendapatkan informasi terjadi kebakaran di hutan. Setelah dilakukan pengecekan, para pelaku langsung berpura-pura panik melihat kebakaran dan berusaha memadamkan kobaran api tersebut.

"Delapan pelaku itu kami tangkap di lokasi lahan yang terbakar. Pada Selasa (17/9) kemarin, kami sudah tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Berau, Rabu (18/9).

Dari aksi pembakaran yang dilakukan delapan tersangka tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 34 hektare. Dari pengakuan tersangka, pembakaran dilakukan karena ingin membuka lahan sawit. Mereka pun membakar lahan tersebut tanpa pengawasan, sehingga api cepat merembet.

“Jadi yang terbakar ada 20 hektare, 8 hektare, dan 6 hektare. Pelaku ini mau cara cepat untuk membuka lahan dengan membakar lahan. Pengakuannya, lahan itu milik mereka," tambah Sigit.

Kedelapan tersangka kini dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Berau. Mereka dijerat dengan UU Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

“Saya katakan, tidak akan pernah bermain-main dengan pembakar lahan. Korbannya bukan hanya satu, dua orang saja, tetapi seluruh masyarakat Berau. Mereka yang memaksa masyarakat untuk menghirup asap kebakaran,” pungkasnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X