Jaksa Siapkan Tuntutan

- Senin, 23 September 2019 | 12:56 WIB

TANJUNG REDEB– Sidang perkara dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup terus bergulir. Tersangka Kepala Kampung Balikukup non aktif Ridwansyah dan Suriadi selaku kontraktor proyek, segera menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Mosez Sahat Reguna, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta para terdakwa, telah digelar sebelumnya. Sehingga, sidang selanjutnya telah masuk dalam agenda pembacaan tuntutan. “Kami sedang menyiapkan tuntutannya. Itu butuh waktu. Jadi kami minta waktu kurang lebih dua pekan kepada majelis hakim,” ujarnya.

Disebut Mosez, dari fakta-fakta persidangan, dugaan penyalahgunaan ADK telah terang benderang. Bahkan dari keterangan saksi dan ahli, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pihaknya. Meski pada dasarnya para terdakwa merasa tidak bersalah. “Fakta persidangan sudah kita dapat, yang mengarah pada perbuatan terdakwa itu bersalah,” jelasnya.

Diketahui, Suriadi selaku pelaksana kegiatan proyek ADK Balikukup, merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau. Sehingga sangat jelas tidak diperbolehkan dalam aturan bermain proyek yang bersumber dari uang negara.

Sementara Ridwansyah yang menjabat sebagai kepala kampung, harus mempertanggungjawabkan penggunaan ADK Balikukup sejak tahun 2013 hingga 2015. Pasalnya di periode tersebut, Ridwansyah selalu menunjuk dan memberikan uang langsung kepada kontraktor tanpa proses kontrak, untuk mengerjakan proyek-proyek yang menggunakan ADK di masa tersebut. Dari perkara tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X