TANJUNG REDEB - Kanit Reserse Umum Polres Berau, Iptu Amin Maulani imbau masyarakat Berau waspada terhadap aksi penipuan dengan modus arisan online.
Umumnya dijelaskan Amin, dalam arisan tersebut terdapat 10 orang peserta. Namun, delapan di antaranya merupakan akun bodong, membuat seolah-olah arisan itu asli dan ramai diikuti.
Aksi ini disebutnya banyak terjadi melalui media sosial (medsos) Facebook, di mana rata-rata korbannya ibu-ibu yang gemar arisan.
Kini disebutnya, kasus penipuan tersebut bukan hanya terjadi satu atau dua kali saja, tapi sudah berulang. Di mana pelaku menunggu korbannya melakukan transfer uang lebih dulu, selanjutnya pelaku menutup akunnya.
“Kalau sudah seperti itu sulit sekali untuk dilacak,” katanya.
Namun ditegaskannya, jika pelaku berhasil temukan, maka pelaku akan disangkakan pasal 378 dan 372 tentang Penggelapan dan penipuan, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
“Karena itu, jika memang mau melakukan arisan online cek dahulu akun-akunnya. Tetapi yang lebih baik itu arisan bertatap muka langsung,” tutupnya. (*/hmd/sam)