Berkas Mami Karaoke P21

- Selasa, 24 September 2019 | 14:10 WIB

TANJUNG REDEB – Berkas perkara dugaan eksploitasi anak dinyatakan lengkap alias P21. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan dua tersangka An (29) dan Kr (38) dari penyidik Polres Berau.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto melalui Kasi Pidana Umum Kejari Berau, Andie Wicaksono, proses pemberkasan kasus tersebut disebutnya cukup singkat. “Hanya 10 hari sejak SPDP dikirim dari penyidik,” katanya kepada Berau Post kemarin (23/9).

Rencananya, ujar dia, penyidik akan melimpahkan barang bukti (BB) dan tersangkanya Rabu (25/9) besok. “Jika tidak ada halangan, lusa (besok, red) tahap II,” terangnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, mengungkap kasus eksploitasi anak. Dugaan eksploitasi anak tersebut melibatkan dua orang pelaku, yakni An (29) dan Kr (38). Keduanya diamankan pada Senin (26/8) lalu.

Dijelaskan Rengga, terungkapnya kasus tersebut berkat aduan masyarakat yang melihat anak di bawah umur dipekerjakan di salah satu tempat karaoke di kawasan Sambaliung. “Kami selidiki, dan memang benar,” ungkap saat menggelar konferensi pers di Mapolres Berau, Rabu (28/8) lalu.

Korban yang masih berusia 14 tahun, dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Korban akan diberikan bayaran Rp 100 ribu, setiap menemani tamu berkaraoke bersama di dalam ruang bernyanyi. Namun pihaknya terus mendalami kasus tersebut, karena menduga korban juga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh kedua pelaku.

“Pengakuan kedua pelaku hanya mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu,” katanya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, korban bukanlah warga Berau, melainkan warga Jawa Barat. Korban baru tiba di Berau 5 bulan lalu. Kemudian bekerja di tempat karaoke tersebut baru sekitar 1,5 bulan.

An sendiri berperan sebagai pemilik tempat karaoke yang mempekerjakan Kr dan korban. Sementara peran Kr dalam kasus ini, adalah sebagai ‘Mami’, atau yang mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu bagi tamu-tamu pria yang datang ke karaoke tersebut.

“Izin karaokenya lengkap, cuma mereka mempekerjakan anak di bawah umur,” katanya.

Pelaku sendiri terancam pasal 88 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman di atas 10 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kr mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak mengetahui jika korban masih di bawah umur. Dia mengungkapkan, sebelumnya korban juga pernah bekerja di tempat karaoke lain. “Namun berhenti,” kata Kr.

Kr mengaku kasihan saat korban mendatanginya untuk meminta pekerjaan, guna menyambung hidup selama merantau di Berau. “Dia (korban, red) mengaku belum makan. Makanya saya beri pekerjaan. Dia yang datangi saya,” ujarnya.

Kr juga bercerita, hanya mendapat Rp 20 ribu dari tarif Rp 200 ribu yang dipatok kepada setiap tamu yang ingin ditemani korban. Bayaran dari tamu tersebut juga dibagi lagi untuk An sebagai pemilik usaha sebesar Rp 80 ribu. Sehingga korban hanya mendapat Rp 100 ribu dari setiap tamu yang ditemaninya.

Namun dia tidak menyangka, kebaikannya akan berakhir di jeruji besi Mapolres Berau. “Dia (korban) badanya bongsor. Dia juga tidak mau menunjukkan kartu identitas saat hendak bekerja. Alasannya tertinggal. Makanya saya sangat menyesal,”  akunya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X