Hanya Satu Tersangka Diproses hingga Pengadilan

- Selasa, 24 September 2019 | 14:14 WIB

TANJUNG REDEB – Perkara aksi nyaris bugil yang diperankan dua remaja saat mengikuti Sahur on the Road pada Mei lalu, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (23/9).

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto melalui Kasi Pidana Umum Kejari Berau Andie Wicaksono, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak pekan lalu. “Hari ini (kemarin, red) kita limpahkan ke PN. Berkasnya sudah lengkap,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Dijelaskan Andie, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polres Berau hanya ditetapkan satu tersangka, yakni AD (19). Sedangkan pelaku ND (16), tidak berlanjut ke pengadilan.

ND yang masih berstatus pelajar, mendapat diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. “Hanya satu tersangka prosesnya sampai pengadilan,” katanya.

Dijelaskan Andie, kedua pelaku melakukan aksi tak senonohnya di dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Pemuda dan Jalan SA Maulana. Dalam aksinya, AD yang merupakan pelaku laki-laki, berjalan kaki hanya mengenakan celana dalam. Sementara pelaku perempuan ND, nekat melepas bajunya dan menyisakan bra berwarna hitam, saat dibonceng rekannya dalam konvoi kendaraan Sahur on the Road.

“Para pelaku diamankan di kediamannya, di hari yang sama. Tepatnya Minggu (12/5) 2019 lalu,” bebernya. “Untuk pelaku diduga melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP, tentang sengaja merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” sambungnya.

Diketahui, aksi dua remaja tersebut, menuai kecaman dari banyak pihak setelah video yang merekam aksi nyaris bugil tersebut beredar di media sosial. Dan dilakukan di bulan suci Ramadan. Setelah diamankan aparat kepolisian, kedua pelaku langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal.

Kedua pelaku juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Berau, dan mengaku melakukan hal tak terpuji tersebut tanpa paksaan pihak manapun. “Itu kemauan mereka sendiri, untuk lucu-lucuan saja, tidak ada niatan untuk merusak momen Ramadan ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau yang saat itu dijabat AKP AKP Agus Arif Wijayanto.

Sementara, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau Indra Cahyadi menuturkan, apa yang dilakukan kedua remaja tersebut memang salah. Namun sebagai umat muslim, wajib untuk memaafkan kesalahan mereka.

“Tentu kami mengutuk tindakan ini, namun kami juga memaafkan kesalahan mereka, terlebih lagi mereka telah meminta maaf kepada masyarakat Berau,” ujarnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X