Polisi Bekuk Pelaku Bom Ikan

- Rabu, 25 September 2019 | 11:00 WIB

TANJUNG REDEB- Tim gabungan dari Korpolairud Polri dan Dit Polairud Polda Kaltim, menangkap nakhoda kapal motor nelayan tanpa nama, yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Senin (23/9).

Nakhoda kapal berinisial LS tersebut, ditangkap karena berlayar membawa 22 buah botol berisi bahan peledak yang diduga untuk mengebom ikan. LS beserta 4 anak buah kapalnya (ABK) diamankan, sekira pukul 06.30 Wita, Senin.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho menjelaskan, pihaknya memang mencurigai aktivitas pelaku. Sehingga pihaknya mendekati kapal pelaku dan langsung melakukan pengecekan. Saat dicek, di dalam kapal ditemukan banyak bahan peledak.

“Kami amankan terduga pelaku yang akan melakukan pengeboman ikan,” katanya kepada Berau Post kemarin (24/9).

Ia menuturkan, selain mengamankan pelaku dan 22 buah botol berisi bahan peledak, pihaknya juga mengamankan 11 buah sumbu, 3 bungkus korek api, 2 pak obat nyamuk, dan 1 set kompresor.

“LS masih kami periksa intensif di Markas Unit Patroli Berau. Kami masih dalami, apakah dia kerap melakukan pengeboman ikan dan dari mana dia memperoleh bahan peledaknya,” ucapnya.

Pelaku saat diamankan, belum sempat melakukan aksinya. Namun, pelaku tetap diancam dengan pasal 85 Junto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Ancamannya maksimal 5 tahun penjara. Karena menangkap ikan dengan bom, jelas sangat merugikan. Nelayan dan masyarakat menjadi resah dan juga ikan-ikan kecil pun akan menjadi korban serta merusak terumbu karang,” ujarnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X