WOW..!! Terdakwa Tetap Merasa Tak Bersalah

- Rabu, 25 September 2019 | 11:03 WIB

TANJUNG REDEB– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek boiler unit 4 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, kembali dilanjutkan Kamis (26/9) besok. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, akan menghadirkan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Pusaka Berau (IPB) Chairuddin Noor, untuk pemeriksaan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BPA) di hadapan Majelis Hakim. 

“Minggu ini pemeriksaan terdakwa. Untuk pemeriksaan saksi dan ahli sudah dilaksanakan pada sidang sebelumnya, minggu lalu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosez Sahat Reguna, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/9).

Mosez yang juga bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut mengakui, bahwa terdakwa tetap beranggapan tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Namun dari beberapa kali sidang yang sudah digelar, Mosez menyebut pihaknya sudah bisa melihat semua fakta-fakta persidangan, yang jelas-jelas menunjukkan terdakwa bersalah.

“Intinya, terdakwa tetap merasa tidak bersalah,” jelasnya.

Dari pihak Chairuddin, Bahari Gultom yang sebelumnya menjadi penasihat hukum terdakwa saat proses penyidikan, mengaku saat ini hanya menjadi konsultan hukum terdakwa. Karena terdakwa tetap berkonsultasi dengannya mengenai proses hukum yang telah masuk tahap persidangan.

Namun Gultom meminta waktu kepada awak media ini, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa, sebelum memberikan keterangan pers kepada awak media.

Perlu diketahui, terdakwa Chairuddin, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi pada BAP, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek yang diadakan PT IPB, perusahaan konsorsium yang mengelola PLTU Lati, dan saham mayoritasnya dikuasai Pemkab Berau. Penghitungan kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 14 miliar.

Seperti diketahui, PT IPB selaku pengelola PLTU Lati, meminjam dana dari bank sebesar Rp 43 miliar pada tahun 2015, dan sebesar Rp 14,8 miliar digunakan untuk uang muka proyek boiler unit 4 yang hingga sekarang belum juga terealiasi. (mar/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X