101 Botol Miras Ilegal Diamankan dari Tiga THM

- Rabu, 25 September 2019 | 11:04 WIB

TANJUNG REDEB – Cegah adanya tindakan prostitusi hingga peredaran minuman beralkohol dan narkotika, personel Polres Berau kembali sisir sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (23/9) malam.

Berdasarkan hasil kegiatan itu disebutkan Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem pihaknya mengamankan ratusan minuman beralkohol yang terdiri dari 84 botol bir bintang, 23 botol bir guinness yang dijual secara ilegal dari tiga THM.

Walau demikian lanjut Pinem, pihaknya hanya mengamankan barang buktinya saja, tidak dengan pemilik THM tersebut karena hanya melanggar tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Berau nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol.

“Barang buktinya langsung kami amankan ke Mapolres, sedangkan pedagang tidak ditahan jika sanggup membayar denda saat di sidang nanti,” ujarnya.

Selain mengamankan ratusan botol miras, polisi juga turut memeriksa identitas hingga barang bawaan para pengunjung THM malam itu, guna memastikan tidak ada yang membawa narkotika maupun barang terlarang lainnya.

“Tapi dari hasil pemeriksaan tidak ada pengunjung yang mencurigakan. Tapi kami tetap ingatkan agar masyarakat tidak berurusan dengan barang terlarang seperti narkoba, jika memang kami temukan pasti akan kami tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Pinem. (*/plp/sam)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X