Pencuri Sarang Walet Terima Vonis Hakim

- Kamis, 26 September 2019 | 19:05 WIB

TANJUNG REDEB – Pelaku utama pencurian sarang burung walet di Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, Gurius Pernata alias Gio, divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, (25/9).

Sidang perkara yang dimulai pukul 16.50 Wita tersebut, dipimpin Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti. Sementara amar putusan, dibacakan Rakhmat Priyadi yang menjadi hakim anggota.

“Mengadili, terdakwa Gurius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan, kemudian menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Rakhmat membacakan amar putusan.

Tanpa pikir panjang, saat majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Gurius langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Dalam perkara tersebut, Gurius mendapat hukuman lebih berat dibanding terdakwa Onggok, yang tak lain rekannya sendiri.

Usai sidang, Humas PN Tanjung Redeb Andi Hardiansyah menjelaskan, pertimbangan majelis atas perkara itu, karena Gurius merupakan otak di balik rencana aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Itu dibuktikan dengan fakta-fakta yang terkuak di persidangan sebelumnya. Sehingga, majelis menyimpulkan putusan 3 tahun terhadap Gurius. “Hukuman Gurius lebih berat, karena dia (terdakwa) adalah aktor utamanya pada perkara ini,” kata Andi.

Meski vonis sudah sesuai dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau Victor, belum bisa mengambil sikap atas vonis hakim. “Vonis ini memang sesuai dengan tuntutan jaksa. Tetapi tetap mengambil sikap untuk pikir-pikir dulu,” tegas Victor.  

 

Sebelumnya, terdakwa Onggok merupakan rekan Gurius, telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dari Majelis Hakim. Vonis tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, baik jaksa maupun pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum apapun ke pengadilan. “Sudah inkrah untuk terdakwa Onggok. Sehingga statusnya sekarang sebagai terpidana,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono, kemarin.

Sebelumnya, terdakwa Gurius maupun Onggok pada Rabu (4/9) lalu telah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau, yang dibacakan oleh jaksa Rahadian. Dikatakannya, keduanya tidak ada subsider dan denda.

Tuntutan yang sama, karena peran kedua terdakwa juga sama. Sama-sama menjadi pelaku utama, saat melakukan pencurian sarang burung milik Emi Roy (40), di Jalan Batu Sempit, Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, beberapa waktu lalu. 

 

Dua pelaku lainnya atas nama Saiman dan Dasriansyah, sudah lebih dulu menjalani persidangan dan telah divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim. Dasriansyah sendiri berperan sebagai sopir travel yang bertugas mengantarkan terdakwa Gurius dan Onggok. Sementara Saiman, hanya berjaga-jaga dari jarak sekitar 50 meter dari lokasi pencurian, kemudian melakukan pemungutan sarang burung, ketika kedua pelaku utama telah menganiaya korban dan memastikan situasi aman. 

Pencurian sarang burung walet terjadi pada pukul 20.00 Wita, Rabu (16/1) lalu, membuat pemilik sarang burung walet, Emi Roy, mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, tangan kanan, dan mata sebelah kiri. Sebab pelaku pencurian cukup sadis dan sempat membacok Emi menggunakan senjata tajam. 

“Dari penuturan korban, pada saat kejadian korban duduk di pondok miliknya, dan pada pukul 20.00 Wita, datang 4 orang menggunakan topeng dan langsung mendobrak pintu serta mengeluarkan senjata. Korban kemudian diikat menggunakan karet ban,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau yang saat itu masih dijabat AKP Andika Darma Sena.

Dengan diikat karet ban, korban dijaga oleh satu orang pelaku, sedangkan pelaku lainnya masuk ke dalam bangunan sarang burung walet. Tak berselang lama, pelaku yang menjaga korban ikut masuk. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dan bersembunyi di balik bukit, walau dalam kondisi tangan terikat. (mar/udi)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X