TANJUNG REDEB – Walau sudah berhasil diamankan, polisi belum tetapkan Slamet Winardi (36) pelaku pembunuhan Suarti (63) merupakan ibu kandungnya menjadi tersangka.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, sebelum meningkatkan status pelaku pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan Slamet lebih dulu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, mengingat pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
“Saat ini statusnya masih saksi. Tetapi, informasi keluarganya, dia (Slamet, red) pernah mengalami gangguan jiwa. Itu yang akan kami dalami dahulu. Setelah ada keterangan ahli baru kita ambil langkah selanjutnya,” katanya.
Diterangkannya, jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa maka pelaku akan terbebas dari jerat hukum. Tapi, jika sebaliknya maka Slamet harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana tertulis pada pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut ‘tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal’.
Sebelumnya diberitakan, Suarti menjadi korban penganiayaan anaknya sendiri. Kejadiannya bermula ketika pelaku pergi ke kebun bersama ayahnya, sekitar pukul 09.00 Wita, Selasa (24/9). Namun, belum sampai di kebun, pelaku tiba-tiba pulang seorang diri.
Sesampainya di rumahnya, di RT 9 Kampung Melati Jaya, Gunung Tabur, pelaku langsung mendatangi ibunya yang tengah berada di dapur. Saat itu, langsung terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku yang naik pitam, langsung ke luar rumah mengambil balok kayu dan kembali untuk menganiaya ibunya.
“Korban mengambil balok ukuran 5x5. Ia kemudian memukul kepala ibunya dari belakang sebanyak 7 kali. Ibunya yang sudah terjatuh dan bersimbah darah, masih dimarahi oleh pelaku,” ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Gunung Tabur Iptu Kasiono. (*/hmd/sam)