Mengandung Unsur Pornografi, Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Kasus Penari Erotis

- Jumat, 27 September 2019 | 18:05 WIB

TANJUNG REDEB – Penyidik Polres Berau telah melimpahkan berkas kasus tarian erotis pada penyelenggaraan Jambore Daerah 1X Kaltim-Kaltara, beberapa waktu lalu. Pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, langsung ditindaklanjuti jaksa dengan memeriksa berkas kasus yang terjadi pada Julu lalu. 

“Saat ini kami masih teliti berkasnya, karena baru dikirim berkasnya dari penyidik,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono, kepada Berau Post .

Karena masih diteliti pihaknya, Andi belum bisa memastikan apakah berkas dari penyidik sudah bisa dikatakan lengkap, atau masih perlu perbaikan. “Jika masih ada kurang pada berkas, akan kita kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk kami,” jelasnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, membenarkan jika pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan. “Sudah tahap I, jadi kami masih menunggu petunjuk jaksa,” terangnya.

Diketahui, penyidik Polres Berau menetapkan 3 penari pada acara Jambore Daerah 1X Kaltim-Kaltara, sebagai tersangka video tarian erotis. Ketiga penari berinisial DN (25), CT (20), dan KN (24), ditingkatkan statusnya sebagai tersangka pada Selasa (9/7) lalu, setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan tim ahli. 

“Dari kesimpulan tim ahli, aksi ketiga penari tersebut sudah mengarah kepada tindakan pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Berau yang saat itu dijabat AKP Agus Arif Wijayanto. 

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum, yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.  “Dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya. (mar/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X